PINUSI.COM - Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh hakim dalam kasus narkoba. ia pun dikabarkan akan mengajukan banding.
Hal ini disampaikan langsung oleh pengacara Teddy, Hotman Paris usai sidang bacaan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023)
BACA LAINNYA: Mabuk, Pria Nigeria Tikam Dua Nenek di Kelapa Gading
“Barusan diminta banding terhadapan putusan hakim yang mengcopy paste keputusan jaksa” Ucap Hotman Usai Sidang kepada Wartawan.
Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba dengan menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih