PINUSI.COM - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai efek jera terhadap narapidana tindak pidana korupsi bisa dilakukan secara progresif, salah satunya melalui pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Ia menilai, RUU itu dapat memperkuat sistem pemberantasan korupsi, jika dirasa sanksi selama ini belum memberikan efek jera kepada para koruptor.
“Maka perlu langkah yang lebih progresif lagi untuk memperkuatnya, salah satunya melalui pembentukan instrumen Undang-undang Perampasan Aset,” ujar Didik, dikutip dari laman DPR, Kamis (11/5/2023).
BACA LAINNYA: Legislator Nasdem Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Tak Dipolitisasi
Didik menuturkan, pembentukan UU Perampasan Aset dapat membuat koruptor kapok dan tak mengulangi tindak pidana itu lagi.
“Memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana dan memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum saat ini, saya yakin akan menahan laju korupsi, dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera,” papar politisi Partai Demokrat itu.
Karena itu, ia tak setuju dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang mewacanakan menempatkan napi Tipikor di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia menilai langkah tersebut bukan solusi untuk menimbulkan efek jera.
BACA LAINNYA: Bareskrim Ciduk 2 Tersangka Kasus TPPO WNI ke Myanmar
"Jika konsep efek jera yang dituju, maka untuk jangka panjang menempatkan napi korupsi di Nusakambangan, saya rasa bukanlah solusi permanennya,” tuturnya.
Dalam pandangan Didik, yang terpenting adalah membenahi manajemen lapas, jika dirasa kerap terjadi tindak pidana korupsi berupa pengutan liar maupun suap menyuap. (*)
Editor: Yaspen Martinus