PINUSI.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkapkan, pihaknya akan menetapkan upah bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.
DKI Jakarta memiliki sekitar 132.000 PJLP. Kata Joko, gaji petugas PJLP bukan disebut gaji, melainkan uang jasa.
Petugas PJLP termasuk mereka yang bekerja di lapangan, seperti membersihkan dan memperbaiki selokan, dan membersihkan jalan.
BACA LAINNYA: Hadapi Banyak Tantangan, Ini Keunggulan Indonesia Dibanding Negara Lain
Data UMP 2023 ditetapkan akhir November 2022, sedangkan APBD DKI 2023 dibahas pada pertengahan 2022.
Oleh karena itu, gaji PJLP DKI tidak menyesuaikan dengan UMP DKI 2023. (*)
Editor: Yaspen Martinus