PINUSI.COM - Penyelenggara konser Coldplay di Jakarta merilis harga tiket pada Kamis (11/5/2023) lalu.
Harga tiket mulai dari Rp800 ribu hingga Rp11 juta. Harga tersebut belum termasuk pajak 15%, convenience fee 5%, dan biaya lainnya.
Lantas, apa jenis pajak yang diterapkan tersebut?
BACA LAINNYA: Viral! Dian Sastrowardoyo Selain Jadi Artis,Ia Juga Aktif Sebagai Ini….
Ternyata, pajak 15% tersebut merupakan pajak hiburan, yang diatur dalam Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dengan kata lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memungut pajak dari konser Coldplay.
Pemungutan pajak konser mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.
BACA LAINNYA: Timnas U-22 Indonesia Mencatat Sejarah dengan Kemenangan Gemilang di SEA Games 2023
Dalam Perda tersebut, tarif pajak untuk pagelaran kesenian musik atau yang lainnya yang bersifat internasional, dikenakan pajak sebesar 15%.
"Pagelaran kesenian, musik, tari dan atau busana yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen)," bunyi perda tersebut, dikutip dari Bapenda Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dengan begitu, pajak pemerintah sebesar 15% dan convenience fee 5%, dihitung dari harga tiket asli. Sehingga, setiap kategori memiliki nominal yang berbeda. (*)
Editor: Yaspen Martinus