PINUSI.COM - Polisi bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait kasus selebgram Oklin Fia yang membuat konten menjilat es krim di depan pria.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut, langkah ini diambil untuk melihat apakah ada unsur pornografi atau tidak dalam konten itu.
"Nanti kami akan minta keterangan dari para ahli ya, ada ahli."
BACA LAINNYA: Umi Pipik dan Marissya Icha Polisikan Oklin Fia Atas Konten Jilat Es Krim
"Termasuk dari rencana kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia, apakah itu termasuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," ucap komarudin, Jumat (18/8/2023).
Komarudin menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga akan meminta keterangan Kemenkominfo terkait dugaan pelanggaran ITE.
"Kemudian juga dari ITE-nya, kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo, dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan," katanya.
BACA LAINNYA: Video Oklin Fia Sebelum Berhijab Viral, Warganet Bergegas Mencibir
Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Oklin Fia ke polisi, terkait konten video memakan es krim di depan pria.
Laporan ini diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Oklin dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra, laporan ini dibuat lantaran konten yang dibuat oleh Oklin ini berpotensi melanggar kesusilaan. (*)
Editor: Yaspen Martinus