PINUSI.COM - Pemprov DKI Jakarta bakal menjalankan kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN), mulai Senin (21/8/2023) pekan depan.
Uji coba kebijakan tersebut akan dilaksanakan selama dua bulan hingga 21 Oktober 2023.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan seiring isu polusi udara di Jakarta.
BACA LAINNYA: Pemprov DKI Jakarta Bakal Terapkan WFH 50 Persen Bagi ASN pada 28 Agustus 2023, Siswa Sekolah Online
"Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta."
"Berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung," kata Sigit, Jumat (18/8/2023).
Namun, ia menjelaskan kebijakan itu tidak berlaku untuk layanan yang bersifat langsung kepda masyarakat.
BACA LAINNYA:Polusi Udara Jakarta Makin Parah, Pj Gubernur DKI Usulkan WFH 50:50 Atau 60:40
Pemprov DKI hendak memastikan pelayanan kepada masyarakat tak terganggu selama uji coba. Maka dari itu, kebijakan WFH tak diterapkan kepada ASN yang berdinas di bagian pelayanan publik.
"Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal."
"Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik, dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya," jelasnya. (*)
Editor: Yaspen Martinus