PINUSI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengawasi iklan-iklan produk pinjaman online di YouTube.
Friderica Widyasari, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan, pihaknya bakal terus memberantas iklan-iklan pinjol yang melanggar.
Perusahaan pinjaman online yang kena teguran akan diberi peringatan terlebih dahulu.
BACA LAINNYA: Diakui Dunia! Rupiah Tahun Emisi 2022 jadi Mata Uang Terbaik di Dunia
Jika masih mengulangi, OJK akan memberikan sanksi dengan memberhentikan iklan tersebut secara paksa, serta sanksi administratif untuk pelanggaran yang dilakukan berulang kali.
Pelanggaran yang biasanya dilakukan, misalnya memberikan periode diskon tetapi tidak dijelaskan tanggal pastinya, serta tidak ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari Detik.com, tahun lalu OJK menutup 400 iklan promosi pinjaman online yang tidak sesuai peraturan, dan berpotensi merugikan masyarakat, untuk memberikan efek jera kepada pinjol-pinjol yang susah diatur.
Saat ini memang semakin marak iklan pinjol yang beredar di media sosial. Mereka berlomba memberikan penawaran bunga yang lebih rendah.
Padahal, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melarang pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) memberikan produk/layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan iklan/promosi penjualan produk/layanan tersebut.
Dilarang juga memberikan produk yang tidak sesuai perjanjian. (*)
Editor: Yaspen Martinus