PINUSI.COM - Kinerja pajak daerah meningkat hingga 9,6% berkat adanya dorongan dari pertumbuhan realisasi pajak yang bersifat konsumtif. Hal itu tentunya tidak lepas dari penerimaan pajak hiburan terutama dari konser-konser artis internasional yang bisa menarik ribuan penonton.
Penerimaan Pemerintah Daerah dari pajak hiburan tentunya juga meningkat hingga 69% selama empat bulan terakhir jika dibandingkan tahun lalu. Pajak hiburan bisa diartikan sebagai pajak yang didapatkan atas penyelenggaraan sebuah acara hiburan seperti, konser, pertunjukan, permainan, dan berbagai keramaian yang bisa dinikmati secara berbayar.
Dilansir dari katadata.co.id, peningkatan penerimaan pemerintah dari pajak hiburan didorong dengan banyaknya konser yang diadakan di Indonesia. Apalagi setelah pandemi, minat orang terhadap konser semakin meningkat.
BACA LAINNYA : Demi Siapkan Masa Depan, Ini Alasan Kenapa Anak Muda Harus Mulai Investasi
Namun, tidak hanya karena konser saja melainkan pariwisata Bali yang kini sudah kembali bangkit juga menjadi salah satu faktor lainnya. Seperti tempat wisata dan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi lagi dan mulai dipadati wisatawan lokal maupun internasional.
Selain itu, berbagai subsektor lainnya juga berangsur membaik karena mobilitas masyarakat kini sudah semakin longgar seiringan dengan pemulihan pasca pandemi.
Editor: Cipto Aldi