PINUSI.COM - Kebijakan 50 persen kerja dari rumah alias work from home (WFH) diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mulai Senin (21/8/2023) hari ini, untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara.
Saat WFH, ASN dilarang bepergian, dan harus memakai seragam dinas.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengingatkan, ASN wanita tidak dibolehkan memakai daster selama WFH.
BACA LAINNYA: ASN Pemprov DKI yang WFH Diawasi Pakai Video Call
"Jangankan mudik, untuk pergi ke pasar pun tidak boleh, pakai daster kalau ibu-ibu sambil masak goreng WFH juga tidak boleh."
"Jadi WFH bukan untuk memasak, melainkan untuk bekerja di rumah. Harus pakai seragam," tegas Etty di Gedung Blok G Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023), dikutip dari inews.id.
Etty melanjutkan, atasan akan memastikan pegawai bekerja di rumah. Pegawai tak diizinkan mondar-mandir di rumah, keluar rumah selama jam kerja, apalagi mudik.
BACA LAINNYA: ASN DKI Jakarta Mulai WFH Hari Ini, Efektif Mengurangi Polusi Jakarta ?
"Kita akan pantau sesuai absen dan tetap menggunakan pakaian dinas, absennya mobile, jadi sudah kepantau dari sistem. Harus pakai seragam," jelasnya.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberlakukan WFH sebesar 50 persen bagi ASN, mulai Senin 21 Agustus 2024.
Kebijakan WFH 50 persen ini dikecualikan bagi ASN yang bersinggungan dengan layanan publik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana menerapkan hybrid working di DKI Jakarta, hal tersebut merupakan strategi jangka pendek untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Jokowi memberi sinyal total pekerja yang bekerja dari rumah berkisar 25% sampai 75%.
Namun, Kepala Negara menyatakan besaran pekerja yang bekerja dari rumah akan ditentukan dalam rapat terbatas selanjutnya. (*)
Editor: Yaspen Martinus