PINUSI.COM - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengungkapkan, pemerintah berencana menyensor konten di platform over-the-top (OTT).
Menurutnya, penyensoran dilakukan agar ada keadilan bagi para penonton.
Ia mengatakan akan segera mengumpulkan pemangku kepentingan terkait, untuk membahas rencana penyensoran konten di OTT.
BACA LAINNYA: KPK Dinilai Tak Efektif, Megawati: Udah Deh Bubarin Aja KPK
"Ini harus didiskusikan betul-betul supaya tidak muncul pertanyaan, mengapa film-film yang tayang di TV Indonesia disensor?"
"Orang merokok saja saja di-blur, sementera film di OTT bebas saja. Ini kan tidak fair."
"Mungkin gara-gara itu orang berpikir daripada nonton TV kita yang banyak sensor, lebih bagus nonton di sana (OTT)."
BACA LAINNYA: ASN Dilarang Pakai Daster Saat WFH
"Akhirnya lebih banyak orang terpapar hal-hal yang melanggar etika," beber Usman.
Menurut Usman, penyensoran di OTT perlu dikaji lebih dalam, terkait siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan sensor. Ia menyebut LSF punya kewenangan untuk melakukan sensor.
Di satu sisi, objek konten tersebut ada di OTT, maka Kemenkominfo yang berwenang untuk melakukan sensor.
Di sisi lain, Kementerian Kominfo hanya punya kewenangan take down atau menurunkan konten yang dianggap melanggar atau tidak sesuai.
"Oleh karena itu, kita harus diskusikan betul-betul siapa yang bertanggung jawab menyensor film-film yang ada di OTT."
"Bisa saja ada sistem atau mekanisme self sensorship, misal, apakah itu efektif? Atau bisa saja disensor oleh yang kerja sama dengan OTT tersebut," terangnya.
Penyensoran yang bekerja sama dengan OTT, lanjut Usman, adalah film-film yang ditayangkan di layanan TV berbayar.
Kementerian Kominfo berencana mengadakan pertemuan dengan pemangku kepentingan dalam waktu dekat, untuk membahas sensor konten OTT.
Kendati tidak menyebut target kapan pembahasan soal rencana sensor OTT itu rampung, Usman memastikan diskusi akan dilakukan secepatnya. (*)
Editor: Yaspen Martinus