PINUSI.COM - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan, motor yang tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, dan mobil akan dikenakan Rp500 ribu.
Ia menyampaikan tilang uji emisi akan dimulai pada Sabtu (26/8/2023) pekan ini.
"Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal."
BACA LAINNYA: ASN DKI Jakarta Mulai WFH Hari Ini, Efektif Mengurangi Polusi Jakarta?
"Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," kata Latif dilansir dari cnnindonesia, Rabu (23/8/2023).
Ia mengungkapkan, Dirlantas Polda Metro Jaya sedang mencari tempat untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tak menyebabkan kemacetan.
"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," tuturnya.
BACA LAINNYA: Polusi Udara Jakarta Makin Parah, Pj Gubernur DKI Usulkan WFH 50:50 Atau 60:40
Ia juga mengatakan, tilang uji emisi ini sebagai tindak lanjut kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara.
"Kami akan ikut serta andil, di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun."
"Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ucap latif.
Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI Jakarta menyebut tilang uji emisi secara masif bakal digelar mulai 1 September 2023, guna menekan polusi udara di Ibu Kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terkait teknis pelaksanaan tilang uji emisi tersebut.
"Rencananya akan menggelar tilang uji emisi secara masif per tanggal 1 September 2023. Jadi mulai September sampai dengan November 2023," beber Asep, Selasa (22/8/2023). (*)
Editor: Yaspen Martinus