PINUSI.COM - Selebgram Oklin Fia memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, untuk diperiksa terkait kontennya yang memakan es krim di depan pria, Kamis (24/8/2023).
Oklin Fia diperiksa sebagai terlapor, atas laporan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).
"Info dari anggota, yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang dilakukan klarifikasi," ucap Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Diaz Yudistira.
BACA LAINNYA: Polisi Bakal Minta Keterangan MUI Soal Konten Oklin Fia Makan Es Krim
Diaz mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari dua orang, termasuk pelapor.
Budiansyah, kuasa hukum Oklin, menuturkan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.
"Kami tetap komitmennya adalah bekerja sama dengan pihak kepolisian, dan kami akan jadi warga negara yang baik, dan kami siap menghadapi proses hukum," tuturnya.
BACA LAINNYA: Umi Pipik dan Marissya Icha Polisikan Oklin Fia Atas Konten Jilat Es Krim
Selebgram Oklin Fia dilaporkan oleh PB SEMMI, buntut konten video memakan es krim di depan pria.
Laporan ini diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Oklin dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Editor: Yaspen Martinus