PINUSI.COM - Pemerintah memperluas bantuan pembelian motor listrik melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, Perubahan atas Permenperin 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik roda dua.
Menperin Agus Gumiwang mengatakan, lewat program ini, bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) roda dua, yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu NIK yang sama.
"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik."
BACA LAINNYA: Pemerintah Berniat Evaluasi Insentif Motor Listrik, Semua Kalangan Bisa Dapat Subsidi Rp7 Juta
"Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas Agus Gumiwang.
Agus menjelaskan, dasar utama perubahan ini adalah untuk mempercepat membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri, serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," katanya.
BACA LAINNYA: Ini Beda Perilaku Pengguna Mobil dan Motor Listrik
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL roda dua atau motor listrik.
"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," terang Agus. (*)
Editor: Yaspen Martinus