KPK Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar

Oleh Prasetio02Wednesday, 31st May 2023 | 15:00 WIB
KPK Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa KPK baru saja melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023) hari ini.

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar, yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ujar Ali, dikutip dari CNNIndonesia.

BACA LAINNYA: Pohon Hayat Dipilih Jadi Logo IKN

Kasus Lukas Enembe kini menjadi wewenang pengadilan. Tim jaksa hanya tinggal menunggu informasi penetapan hari sidang.

Salah satu penyuap Lukas Enembe adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Suap itu disinyalir terkait proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK juga menduga Lukas menerima gratifikasi sebesar Rp10 milar. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkapkan pihak-pihak mana saja yang memberi gratifikasi.

BACA LAINNYA: Uganda Sahkan UU LGBT, Pelaku Diancam Dihukum Mati

Seiring penyidikan, KPK turut menjerat Lukas Enembe dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lukas diduga melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan temuan KPK, Lukas disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.

Lukas disebut sengaja menyamarkan aset hasil korupsi, menggunakan identitas orang lain.

Sejumlah aset diduga hasil korupsi, seperti mobil dan hotel, disita tim penyidik KPK. Kasus TPPU ini masih dalam proses penyidikan di KPK. (*)

https://pinusi.com/pinnews/cegah-narkoba-di-sektor-pariwisata-kemenparekraf-kolaborasi-dengan-bnn/

Editor: Yaspen Martinus

Tag

Terkini

Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
PinNews | 3 hours ago
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Opini | 4 hours ago
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
PinNews | 5 hours ago
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 22:00 WIB
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 21:32 WIB
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 20:25 WIB
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | Monday, 28th April 2025 | 14:29 WIB
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | Monday, 28th April 2025 | 14:28 WIB
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta