Mahasiswa S1 dan D4 Kini Tak Diwajibkan Bikin Skripsi untuk Lulus Kuliah

Oleh Prasetio02Wednesday, 30th August 2023 | 17:00 WIB
Mahasiswa S1 dan D4 Kini Tak Diwajibkan Bikin Skripsi untuk Lulus Kuliah

PINUSI.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru tentang syarat lulus kuliah jenjang S1 dan D4.

Ia menyebut syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tak lagi wajib membuat skripsi

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

BACA LAINNYA: Nadiem Makarim Terbitkan Permendikbudristek Cegah Kekerasan di Institusi Pendidikan

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem.

Ada pun aturan itu diatur lebih rinci pada pasal 18. Dalam beleid itu dijelaskan, tugas atau proyek akhir tersebut juga bisa dilakukan secara berkelompok.

"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis, dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," bunyi dari pasal 18 angka 9 huruf b.

BACA LAINNYA: Jokowi Evaluasi Sistem Zonasi PPDB

Nadiem menyatakan, ketentuan itu bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya.

Menurutnya, untuk mengukur kompetensi seseorang, tidak hanya lewat satu cara, terutama untuk mahasiswa vokasi.

Dia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa.

"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain."

"Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang teknikal, apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" Tanyanya.

Namun, dalam beleid itu, mahasiswa magister/magister terapan masih diwajibkan membuat tesis. Hal itu tertuang dalam pasal 19 angka 2.

"Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis," begitu bunyi pasal 19 angka 2. (*)

https://pinusi.com/dpr-minta-hardiknas-jadi-momen-evaluasi-program-merdeka-belajar/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | in 2 hours
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | in 2 hours
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | in an hour
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
PinNews | an hour ago
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | 2 hours ago
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | 3 hours ago
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | 3 hours ago
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta