PINUSI.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru tentang syarat lulus kuliah jenjang S1 dan D4.
Ia menyebut syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tak lagi wajib membuat skripsi.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
BACA LAINNYA: Nadiem Makarim Terbitkan Permendikbudristek Cegah Kekerasan di Institusi Pendidikan
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem.
Ada pun aturan itu diatur lebih rinci pada pasal 18. Dalam beleid itu dijelaskan, tugas atau proyek akhir tersebut juga bisa dilakukan secara berkelompok.
"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis, dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," bunyi dari pasal 18 angka 9 huruf b.
BACA LAINNYA: Jokowi Evaluasi Sistem Zonasi PPDB
Nadiem menyatakan, ketentuan itu bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya.
Menurutnya, untuk mengukur kompetensi seseorang, tidak hanya lewat satu cara, terutama untuk mahasiswa vokasi.
Dia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa.
"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain."
"Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang teknikal, apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" Tanyanya.
Namun, dalam beleid itu, mahasiswa magister/magister terapan masih diwajibkan membuat tesis. Hal itu tertuang dalam pasal 19 angka 2.
"Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis," begitu bunyi pasal 19 angka 2. (*)
Editor: Yaspen Martinus