PINUSI.COM - Saat ini hampir semua transaksi bisa dilakukan secara online.
Banyak masyarakat yang mulai beralih melakukan transaksi digital, karena lebih mudah, cepat, dan efisien.
Transaksi online merupakan transaksi yang dilakukan antara penjual dan pembeli tanpa bertemu secara langsung, melainkan melalui media internet.
BACA LAINNYA: Makin Banyak Digunakan, Ini Kelebihan dan Kekurangan QRIS
Transaksi online bisa dilakukan untuk membeli bermacam kebutuhan, transfer uang, dan membayar tagihan.
Meski begitu, transaksi digital tak lepas dari risiko, seperti modus kejahatan yang bisa menjadi ketakutan tersendiri.
Kejahatan transaksi digital biasanya dilakukan dengan memanipulasi dan mengambil informasi pribadi dengan cara tertentu.
BACA LAINNYA : 5 Dana Ini Harus Dipersiapkan untuk Masa Depan
Maka dari itu, perlu kewaspadaan dan pemahaman terkait cara bertransaksi digital dengan aman, agar tidak mengalami kerugian.
Bank Indonesia melansir tiga prinsip penting yang harus diperhatikan dalam melakukan transaksi online, yaitu:
- Menjaga kerahasiaan data pribadi
Menjaga kerahasiaan data pribadi merupakan hal yang paling penting dilakukan agar terhindar dari kejahatan digital.
Hindari membagikan data user ID, password, serta kode OTP kepada siapapun. Tidak hanya itu, membagikan nomor telepon, nomor KTP, serta email di media sosial bisa berpotensi terkena kejahatan digital.
- Waspada terhadap modus kejahatan digital
Modus kejahatan digital banyak jenisnya dan sering sekali mengecoh banyak orang, seperti menggunakan situs atau tautan link yang mencurigakan dengan modus memberikan hadiah.
Selalu pastikan situs yang digunakan saat bertransaksi adalah situs resmi.
- Mencari informasi melalui kontak resmi
Jika terjadi masalah dalam bertransaksi, segera hubungi penyelenggara melalui contact center resmi.
Pastikan nomor yang dihubungi benar-benar resmi yang didapatkan dari media sosial ataupun website penyelenggara.
Prinsip-prinsip tersebut bisa dilakukan agar terhindar dari berbagai modus kejahatan digital, serta aman dalam bertransaksi agar tidak mengalami kerugian. (*)
Editor: Yaspen Martinus