PINUSI.COM - Rudiyanto Pei, ayah Vanessa Khong yang merupakan bekas pacar Indra Kenz, bebas dari tahanan.
Atas hal itu, Maru Nazara, korban investasi bodong Binomo, kembali melayangkan surat kepada Mahkamah Agung, Senin (5/6/2023).
Maru Nazara mencium kejanggalan atas bebasnya Rudiyanto Pei, yang menggelapkan jam tangan seharga Rp25 miliar.
BACA LAINNYA: Destinasi Wisata di Barat Kota Jogja yang Patut Dikunjungi
"Kenapa Rudiyanto Pei ini bisa dibebaskan? Padahal dia sudah menggelapkan jam tangan mewah yang nilainya mencapai Rp25 miliar."
"Sedangkan putusan dalam persidangan ini sudah dinyatakan bersalah dan ditetapkan hukuman penjara 4 tahun," tutur Maru Nazara kepada wartawan.
Maru menduga ada mafia dalam kasus penipuan yang menimpa dirinya, sehingga ia meminta kepada Mahkamah Agung memberantas mafia hukum yang bermain dalam kasus ini.
"Kami meminta Mahkamah Agung harus bisa mengawal terkait permasalahan ini, karena sudah banyak yang bermain dengan kasus Indra Kenz ini, kami juga menuntut hak kami balik ke tangan kami."
"Äpa pun risikonya walaupun nyawa kami juga akan tetap kawal terus kasus ini, karena ada hak kami juga di sana, kami meminta keadilan kepada negara untuk diperhatikan para korban ini," paparnya. (*)