PINUSI.COM - Aparat Direktorat Cybercrime (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus berupaya memberantas perjudian online.
Bareskrim tengah menyelidiki sejumlah artis dan selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online.
Hal tersebut disampaikan Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.
BACA LAINNYA: Kurangi Dampak Perubahan Iklim, Jokowi Ingin Indonesia Kembangkan Ekonomi Hijau
Namun, Vivid belum mengetahui siapa artis atau selebritas yang diduga mempromosikan perjudian online.
"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Vivid kepada wartawan
Vivid mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan klarifikasi, jika ditemukan tanda-tanda terkait promosi perjudian online. Namun dia menegaskan tak akan ada panggilan pada minggu ini.
BACA LAINNYA: Anggota Paspampres Jadi Tersangka Kasus Penculikan, Pemerasan, dan Pembunuhan, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum
"Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses, yang jelas belum pada minggu ini," paparnya
Menurutnya, para artis dan selebritas yang ketahuan mempromosikan situs judi online, tak bisa lagi mengelak dengan alasan tidak tahu apa-apa, karena tipikal judi online seringkali terlihat berbeda.
Bareskrim juga mengingatkan, tindakan tersebut bisa terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, pasal 45 ayat 2 Juncto (pasal) 27 ayat 2, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," tutur Adi. (*)
Editor: Yaspen Martinus