PINUSI.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk kendaraan dinas kepolisian.
"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan.
Ia menjelaskan, penerapan tilang kepada kendaraan bermotor juga telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah Jakarta.
BACA LAINNYA: Upaya Turunkan Karbon Emisi, Pertamina Bakal Hapus Pertalite pada 2024
Yakni, di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).
"Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik, dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," tutur Doni. (*)
Editor: Yaspen Martinus