PINUSI.COM - DPRD DKI Jakarta menyetujui besaran Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan pada APBD tahun anggaran 2023, menjadi Rp78,8 triliun.
Persetujuan itu diungkapkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, saat rapat paripurna penandatanganan MoU APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
"Sesuai pasal 169 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah."
BACA LAINNYA: Pemprov DKI Larang Penggunaan Air Tanah Mulai 1 Agustus 2023
"Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD, disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD," tutur Edi.
DPRD DKI Jakarta juga telah menerima surat dari Pj Gubernur DKI Jakarta pada 18 Agustus 2023, tentang penyampaian Rancangan KUPA-PPAS APBD 2023.
"Menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
BACA LAINNYA: Pemprov DKI Jakarta Bakal Terapkan WFH 50 Persen Bagi ASN pada 28 Agustus 2023, Siswa Sekolah Online
Edi menuturkan, sesuai pasal 16 ayat 6 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menyebutkan KUPA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
"Berdasarkan Rapat Badan Musyawarah pada 31Agustus 2023 disepakati Rapat Paripurna dimaksud dilaksanakan Senin 4 September 2023," terangnya. (*)
Editor: Yaspen Martinus