PINUSI.COM - Kian memanas perseteruan yang dikeluarkan atas pembicaraan Elida Netty. Jhonson Panjaitan kuasa hukum dari Suprayanto telah mengadakan prescon dibilangan kedai yang berada di daerah Cikini, Jakarta Pusat (10/06) dini hari.
Dimana Jhonson Panjaitan ini mengutarakan dihadapan awak media yang menghadiri acara prescon tersebut. Jhonson Panjaitan juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada awak media yang telah hadir dan juga telah membesarkan namanya itu.
BACA LAINNYA: Kesaksian WNI Korban TPPO di Myanmar: Ada yang Ditembak Mati Lalu Organ Tubuhnya Diambil
"Pertama tentu saya memberikan rasa hormat kepada teman-teman sekalian terimakasih atas kedatangan nya pada hari ini," Ungkap Jhonson Panjaitan kepada awak media (10/06).
Dia juga menjelaskan kepada awak media yang hadir yang dimana bahwa client nya ini dilaporkan dengan pasal 263 KUHP oleh kuasa hukumnya dulu yang bernama Femi Nandus tersebut.
"Sekarang ini sedang berproses di Polres Jakarta Selatan adalah kasus yang menyangkut pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh kuasa hukumnya namanya Femi Nandus Sarjana Hukum," Ungkapnya.
Dimana Jhonson Panjaitan ini juga menanyakan status Elida Netty apakah tim dari sang pelapor atau bukan dengan menjadi narasumber di media dan menuduh client kita.
BACA LAINNYA: Polri Bentuk Satgas TPPO, Cak Imin Berharap Implementasinya Maksimal
"Jadi saya tidak mengerti posisinya dari Elida Netty ini apakah kuasa hukum satu tim dari pelapor tapi dia sudah menjadi narasumber," Jelasnya.
Dalam kesempatan itu Jhonson Panjaitan juga mempertegas bahwa pasal 263 KUHP itu tidak ada bunyinya atas perselingkuhan.
"Pasalnya 263 KUHP tidak ada soal perselingkuhan ini harus tegas," Ungkapnya.
Editor: Cipto Aldi