PINUSI.COM - Mahfud MD mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka menagih utang pemerintah senilai Rp 800 M kepada Kemenkeu.
Mahfud telah ditunjuk oleh Presiden Jokowi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022, untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta ataupun masyarakat.
"Perintah presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal 23 Mei 2022, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya keputusan Menko Polhukam nomor 23 tahun 2022 tanggal 30 Juni," ujarnya dalam video yang diunggah Mahfud di Instagramnya, Minggu (11/6/2023)
BACA LAINNYA: Fakta-fakta Mahasiswa ITB Tewas saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak
Mahfud menyebut melalui surat putusan itu telah dibuat tim yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga kepolisian untuk meneliti dan menentukan pembayaran kepada pihak yang sudah diwajibkan oleh pengadilan.
"Presiden menyampaikan apabila selama ini kalau swasta atau rakyat memiliki utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang mempunyai utang kita harus membayar," tuturnya.
Mahfud juga mengaku siap memberikan bantuan teknis terhadap Jusuf apabila memang dibutuhkan dalam proses pencairan piutang tersebut.
"Silakan pak Jusuf Hamka langsung ke Kemenkeu. Nanti kalau pak Jusuf Hamka butuh bantuan teknis nanti saya bantu, misalnya dengan memo atau surat yang diperlukan," tuturnya.
"Kalau menurut saya gampang itu, enggak perlu memo, pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia," sambungnya.
Editor: Cipto Aldi