PINUSI.COM - Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif di 2024 sebesar Rp48.353.424.381.000.
Sebagai mitra kerja, Kemenkeu memohon Komisi XI DPR menyetujui hal tersebut.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (12/6/2023).
BACA LAINNYA: Berkembang Pesat, Ini Tiga Produk Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia
Wakil Menkeu Suahasil Nazara menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari total rupiah murni di Kemenkeu sebesar Rp38,906 triliun, PNBP Rp21,763 miliar, hibah luar negeri Rp1,122 miliar, serta BLU Rp9,423 triliun.
Detik.com melansir, pagu indikatif tersebut akan dialokasikan untuk lima program.
Yakni, program kebijakan fiskal Rp40,235 miliar, pengelolaan penerimaan negara Rp2,482 triliun, pengelolaan belanja negara Rp28,741 miliar, pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko Rp310,821 miliar, serta dukungan manajemen Rp45,49 triliun.
Jika dirincikan berdasarkan fungsi, pagu indikatif Kemenkeu 2024 tersebut dialokasikan berdasarkan fungsi pelayanan umum sebesar Rp44.708.641.982.000, fungsi ekonomi Rp161.872.711.000, dan fungsi pendidikan Rp3.482.909.688.000. (*)
Editor: Yaspen Martinus