PINUSI.COM - Sektor keuangan di Indonesia masih belum mampu untuk berkembang dengan cepat. Lantaran, banyak aturan yang sudah ketinggalan jaman dengan adanya teknologi baru.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Brilian Club, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Detik.com melansir, Sri Mulyani menyebut sektor digital teknologi semakin memberikan perhatian yang besar di sektor keuangan akibat dari pandemi Covid-19. Maka dari itu, pemerintah menghadirkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang diklaim sebagai reformasi sektor keuangan.
BACA LAINNYA : Sri Mulyani Usulkan Pagu Indikatif Kementerian Keuangan 2024 Rp48,35 Triliun
Saat ini sektor keuangan Indonesia masih didominasi oleh sektor perbankan. Sedangkan, lembaga keuangan non bank masih tertinggal di belakang. Sebenarnya, hal itu tidak salah hanya saja tidak menggambarkan keseluruhan kebutuhan untuk menciptakan finansial intermediary yang makin baik.
Sri Mulyani menilai sektor keuangan harus semakin maju untuk mencapai visi Indonesia emas 2045. Begitu pula dengan sektor fintech dari perannya dan litersasi masyarakat harus ditingkatkan.