PINUSI.COM - Jonathan Latumahina menjadi saksi di persidangan Mario Dandy pada Selasa (13/6/2023) di PN Jakarta Selatan. Ia membeberkan percakapan yang dilakukan para pelaku penganiayaan David Ozora yaitu Marui Dandy, Shane Lukas dan AG saat berada di kantor polisi.
Jonathan dalam kesaksiannya mengungkap percakapan bahwa dirinya mendapatkaninformasi dari saksi Rudi dan Natalia saat keduanya tengah berada di polsek Pesanggrahan.
BACA LAINNYA: Polisi Ciduk 212 Tersangka Kasus TPPO, Janjikan Korban Kerja di Restoran di Luar Negeri, Ternyata Jadi PSK
Saksi Rudi dan Natalia mendegar Mario Dandy berbicara kepada Shen Lukas dan AG bahwa ayahnya akan membantu mereka keluar dari jeratan hukum.
“Tenang kalian engga akan kena, yang ngomong si Dandy. Kalian itu engga akan kena, nanti diurus sama bapak, aku saja paling cuma dua tahun delapan bulan” ucap Jonathan menirukan percakapan antara Mario Dandy, Shane Lukas dan AG
Jaksa sendiri mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP pasar 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat. Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiyaan berat juga .