PINUSI.COM - Komisi XI DPR menyetujui Rencana Anggaran Kerja dan Rencana Anggaran Pemerintah (RKA dan RKP) untuk Kementerian Keuangan, melalui rapat kerja yang digelar pada Rabu (14/6/2023) hari ini.
Sebelumnya, Komisi XI DPR lebih dahulu menggelar rapat pembahasan bersama jajaran eselon I dan BLU Kemenkeu, pada 12-13 Juni lalu.
“Satu, Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan atas Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Anggaran Pagu Indikatif Kementerian Keuangan Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Senin – Selasa, 12-13 Juni 2023."
BACA LAINNYA: Politisi Nasdem Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Bakal Klarifikasi Korban
"Dua, Pagu Indikatif Kementerian Keuangan dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp48.353.424.381.000,00,” ujar Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir, dikutip dari laman DPR.
Kemenkeu membagi penggunaan anggarannya ke dalam lima kelompok program, yakni:
- Program Kebijakan Fiskal (Rp40.235.949.000);
- Program Pengelolaan Penerimaan Negara (Rp2.482.928.679.000);
- Program Pengelolaan Belanja Negara (Rp28.741.671.000);
- Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara dan Risiko (Rp310.821.588.000); dan
- serta Program Dukungan Manajemen (Rp45.490.696.494.000).
Dalam kesimpulan rapat ini, tercantum juga beberapa catatan yang ditujukan pada Kemenkeu melalui masing-masing eselon I dan badan layanan umum yang bernaung di bawahnya.
BACA LAINNYA: LPSK Tetapkan Mario Dandy Harus Bayar Kompensasi RP 100 M ke David Ozora
Kementerian Keuangan ke depan akan melakukan penguatan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Juga, melaksanakan kebijakan fiskal untuk penanggulangan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi inklusif, pengelolaan kekayaan negara, dan pengendalian pembiayaan dan risiko keuangan negara.
Lalu, pengelolaan perbendaharaan dan alokasi dana perimbangan ke daerah, serta peningkatan sistem pengawasan internal dan kualitas pendidikan di bidang keuangan negara.
Perhatian juga diberikan lebih terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam mengoptimalkan penerimaan negara, mengelola keuangan negara dengan efisien dan bertanggung jawab, serta memperkecil kesenjangan antara daerah dan pusat.
Program-program tersebut juga membahas tentang pentingnya sinergi antara berbagai lembaga dan direksi di Kementerian Keuangan dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut. (*)
Editor: Yaspen Martinus