PINUSI.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindak tegas bahkan memecat oknum internal lembaga antirasuah jika terbukti dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya.
Data yang dipegang Dewan Pengawas KPK menyebutkan, pungli di Rutan KPK tersebut mencapai Rp4 miliar.
Pendapat itu dilontarkan Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing ketika dihubungi Pinusi.com di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
BACA LAINNYA: Politisi PKS Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus 11 WNI Ditahan Polisi Kamboja
Ia menyatakan, jika benar dugaan pungli tersebut maka itu terjadi karena persoalan integritas dari oknum-oknum internal terutama yang memiliki otoritas dalam mengelola Rutan KPK.
Tindakan oknum-oknum tersebut sama sekali tidak linier dengan kebijakan pimpinan KPK yang terus-menerus memerangi korupsi di negeri ini.
"Saya pikir oknum-oknum internak KPK itu harus diberi sanksi tegas bahkan dipecat," Emrus menegaskan.
BACA LAINNYA: Dikunjungi Kaisar Naruhito, Jokowi: Semoga Bawa Kesan Baik Bagi Persahabatan Indonesia-Jepang
Pengajar di Universitas Pelita Harapan tersebut mengusulkan peningkatan status pada inspektorat yang melaksanakan fungsi pengawasan di KPK yang selama ini hanya ada pada level eselon dua menjadi eselon satu.
"Ini saya sebut sebagai 'KPK kecil' yang nanti bisa meningkatkan fungsi pengawasan internal dalam lingkungan KPK menjadi lebih greget," ia menambahkan.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyinggung soal dugaan pungli di Rutan KPK.
BACA LAINNYA: Soal Kaesang Maju di Pilkada Depok, Airlangga Hartarto Bilang Itu Bagus-bagus Saja
Dia mendesak KPK untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar(pungli) di Rutan KPK tersebut.
Menko Polhukam menyatakan hal itu ketika berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (20/6/2023).
Mahfud menegaskan, kasus pungli di Rutan KPK harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana. Apalagi ini terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK.(*)