PINUSI.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, Kementerian Agama mengusulkan perubahan istilah 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus' dalam penyebutan hari libur nasional.
Hal itu disampaikan Muhadjir Effendy saat menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2024.
"Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud," kata Muhadjir, dikutip dari laman Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).
BACA LAINNYA: DAFTAR Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Total Ada 27 Hari!
Ia mengatakan, Kemenag akan mengusulkan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal nomenklatur itu.
"Kementerian Agama akan menyusun usulan perpres untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud," ucapnya.
Wamenag Saiful Rahmat Dasuki menjelaskan, perubahan nomenklatur itu merupakan usulan dari Umat Kristen dan Katolik.
BACA LAINNYA: Kemenag Naikkan Setoran Awal Haji, Gak Lagi Rp25 Juta
Ia mengatakan Kemenag telah memperjuangkan perubahan tersebut dan bisa diterima.
“Ya ini usulan dari Umat Kristen dan Katolik. Agar nama nomenklatur itu justru memang diubah ke yang mereka yakini, itu adalah kelahiran Yesus Kristus dan wafatnya Yesus Kristus dan kenaikan Yesus Kristus. Itu usulan mereka,” terang Saiful.
Selama ini istilah 'Isa Almasih' digunakan pemerintah untuk menyebut Hari Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih dan Wafat Isa Almasih. (*)
Editor: Yaspen Martinus