PINUSI.COM - Seorang guru di Pangandaran, Jawa Barat berinisial AR, terjerat kasus dugaan korupsi, karena PNS tersebut menjual aset-aset sekolah untuk bermain judi online.
"Ini sangat menyakitkan bagi kami, turut prihatin dan disesalkan sekali," kata Sekretaris Disdikpora Pangandaran Raden Iyus Surya Drajat, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, kasus AR guru seni di SMP Negeri 2 Parigi membuat catatan hitam bagi Disdikpora Pangandaran. Ia juga mengungkap aset-aset sekolah yang diambil AR.
BACA LAINNYA: Bareskrim Buru Peretas Akun YouTube DPR yang Siarang Langsung Judi Online
"AR itu mengambil 26 (komputer), 2 laptop, dan 2 infokus dari ruang laboratorium."
"Penjualan barang milik negara itu dilakukan secara bertahap," ungkap Iyus.
Ia mengatakan, pemicu AR melakukan tindakan tercela itu karena kebiasaan bermain judi slot.
BACA LAINNYA: Tak Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini, Wulan Guritno Bakal Diklarifikasi Soal Dugaan Promosi Judi Online Pekan Depan
"Dia menghabiskan uang untuk judi online. Bukan hanya sekali berbuat culas atau sering panjang tangan," ujarnya.
Kepala Kejari Ciamis Soimah mengatakan, tim penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan AR dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ciamis.
Kasus ini berawal saat tersangka mengambil laptop yang merupakan aset sekolah. Laptop itu kemudian dijual kepada pihak swasta inisial GS.
"Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55, ancaman pidananya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara," jelas Soimah kepada wartawan. (*)
Editor: Yaspen Martinus