PINUSI.COM - Komisi XI DPR menerima pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2024.
Dalam rapat itu disampaikan, Pagu Indikatif BPK tahun 2024 sebesar Rp4,6 triliun, untuk pembiayaan program pemeriksaan keuangan negara dan dukungan manajemen.
“Hari ini kita terima, tapi pembahasan dan penjelasan lebih lanjut akan dilakukan melalui rapat konsultasi BPK dengan Komisi XI sebelum tanggal 14 Juli."
BACA LAINNYA: Menkeu Ungkap 2 Masalah Indonesia Pensiunkan Dini PLTU Batu Bara
"Hasil pembahasan itu akan kita sampaikan kepada Menteri Keuangan, sebagai bahan penyusunan RUU APBN."
"Jadi kita menjalankan amanat Undang-undang BPK pasal 35 juga,” ujar Dolfie OFP selaku pimpinan rapat, dikutip dari laman DPR, Jumat (23/6/2023).
Pada kesimpulan rapat dijabarkan, Pagu indikatif BPK sebagai usulan awal dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2024, setelah usulan pergeseran sebesar Rp4.673.975.647.000.
BACA LAINNYA: Risiko ESG Pertamina Peringkat Dua Dunia
Melalui paparan Sekretaris Jenderal BPK, disampaikan pula usulan tambahan anggaran sebesar Rp2.712.820.978.000.
Aturan mengenai anggaran BPK ada di dalam pasal 35 dalam Undang-undang 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pada pasal tersebut dijelaskan:
- Anggaran BPK dibebankan pada bagian anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan oleh BPK kepada DPR, untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
- Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan pada Menteri Keuangan, sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN. (*)
Editor: Yaspen Martinus