PINUSI.COM - 16 orang saksi kasus film dewasa di Jakarta Selatan belum memenuhi panggilan pertama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari 16 orang saksi yang dipanggil belum ada satu pun yang hadir untuk diperiksa.
"Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talent pria dan wanita) pada hari jumat ini," kata Kombes Pol Ade, Jumat (15/9/2023).
BACA LAINNYA: Pasangan Suami Istri Jadi Penyelenggara Pesta Seks di Apartemen, Uang Mukanya Rp1 Juta
Ia menjelaskan bahwa beberapa surat panggilan yang telah dikirim penyidik melalui ekspedisi kepada saksi yang berdomisili di luar kota dikembalikan dengan berbagai alasan.
"Dikembalikan oleh ekspedisi hari ini ke kantor penyidik dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau alasan orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut," katanya.
Selanjutnya penyidik akan kembali membuat surat panggilan kepada 16 orang saksi pemain untuk diperiksa pada, Selasa (19/9/2023).
BACA LAINNYA: Selebgram Adelia Putri Salma Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Internasional, Dijuluki Ratu Narkoba oleh Polisi
"Akan dibuatkan kembali hari ini untuk surat panggilan kepada 16 orang saksi talent untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa, tanggal 19 September 2023," ungkapnya.
Beberapa waktu lalu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut para pemain film dewasa itu berpotensi menjadi tersangka.
Dengan demikian, Ade membenarkan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Ada kemnungkinan itu, terkait pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi," kata Ade.
Menurut UU No 44 Tahun 2008 pasal 8 menjelaskan 'Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi,'