PINUSI.COM - Jaksa penuntut hukum menduga Jhonny G Plate menerima suap sebesar Rp17,8 miliar, dalam proyek tower BTS, pada periode 2020 hingga 2022.
JPU mengatakan, Jhonny G Plate menerima uang suap senilai Rp17.848.308.000.00.
Jaksa menyebutkan nilai itu saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (27/6/20223).
BACA LAINNYA: Viral Pengemudi Bayar Tol Rp724 Ribu, Ini Kata Jasa Marga
Jaksa mengatakan, Jhonny menerima uang sebesar Rp10 miliar dari Maret 2021 sampai Oktober 2022. Jhonny menerima uang tersebut dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Jaksa juga menyebutkan, selama kurun waktu 2021 sampai 2022, Jhonny telah menerima fasilitas senilai Rp420 juta dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), sebanyak enam kali.
Jaksa mengungkapkan, Jhonny memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk kepentingan dirinya.
BACA LAINNYA: Bakal Capres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Berjumpa di Sela-sela Menunaikan Ibadah Haji
Berikut ini rincian uang yang diberikan Jhonny kepada sejumlah pihak pada 2021:
- Rp200 juta ke korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, NTT.
- Rp250 juta ke Gereja GMIT di NTT.
- Rp500 juta ke Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus.
- Rp1 miliar ke Keuskupan Dioses Kupang. (*)
Editor: Yaspen Martinus