PINUSI.COM - Belanja berkualitas menjadi instrumen penting dalam mentransformasi ekonomi Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap menginstruksikan agar kualitas belanja terus ditingkatkan.
Upaya tersebut dilakukan tidak hanya melalui pengendalian belanja yang lebih efisien dan produktif.
BACA LAINNYA: Belanja Negara Terealisasi Rp1.005 Triliun Hingga 31 Mei 2023
Namun, juga berfokus pada kegiatan yang mendukung prioritas nasional, serta menghasilkan efek berganda terhadap perekonomian.
Meski demikian, disparitas kualitas belanja antara pusat dan daerah masih terus terjadi.
Hampir sepertiga belanja APBN diperuntukkan transfer ke daerah (TKD) yang bertujuan memperkuat kualitas fiskal daerah dalam mengakselerasi dan memeratakan pembangunan, serta berkontribusi kepada pencapaian target pembangunan nasional.
BACA LAINNYA: Harga Daging Ayam Meroket Hingga Rp50 Ribu, Jokowi: Naiknya Terlalu Tinggi
Pada APBN 2023, alokasi TKD mencapai Rp814,72 triliun dari total belanja negara sebesar Rp3.061 triliun. Selama ini anggaran TKD masih menjadi penopang utama APBD.
Sayangnya, pertumbuhan TKD acapkali tidak diikuti serapan belanja daerah yang optimal. Penyerapan belanja daerah biasanya baru meningkat pada kuartal kedua hingga keempat.
Inefesiensi belanja daerah, baik dari segi kualitas, produktivitas, maupun kecepatan, menjadi aral dalam percepatan transformasi ekonomi yang diusung pemerintah.
Untuk mengatasi ihwal perilaku belanja daerah tersebut, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), menjadi solusi utama agar pemda dapat mengeksekusi belanja APBD secara responsif, optimal, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat di daerah. (*)
Editor: Yaspen Martinus