PINUSI.COM - Warga Jakarta diwajibkan mencetak ulang KTP, setelah status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Perubahan status ini sejalan dengan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Pemerintah juga telah menerbitkan UU 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN)."Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ)."
"Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," ujar Kepala Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta Budi Awaluddin, Senin (18/9/2923).
Budi memperkirakan kebutuhan blangko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024.
Karena itu, Dirjen Dukcapil bakal bersurat kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, agar melakukan hibah blangko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.
Budi berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.
Ia mengatakan, saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun, ia mengatakan sudah mendata jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.
"Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. (Sebanyak) 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun," jelas Budi.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan Pemprov DKI menyiapkan anggaran cetak ulang e-KTP bagi warga Jakarta.
Joko juga bakal menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat setelah RUU DKJ selesai dibahas.
"Ya, kita siapkan (anggaran) toh, kan itu tahun depan. Insyaallah ikuti undang-undangnya, kalau undang-undangnya selesai," ucap Joko di Monumen Nasional, kemarin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan pemerintah berencana mengganti status Jakarta dari DKI menjadi DKJ, setelah Ibu Kota pindah ke Nusantara.
Pemerintah telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk Jakarta setelah tak lagi menjadi Ibu Kota. (*)