PINUSI.COM - Komisi II DPR sepakat membawa RUU tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), disahkan menjadi undang-undang (UU).
Sebelum persetujuan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, hingga delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju RUU dibawa dalam pengambilan keputusan di rapat paripurna, kecuali Fraksi PKS.
Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR dengan DPD, Kementerian Keuangan, BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR BPN, dan Kepala Otorita IKN, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
”Perlu saya review lagi bahwa dari seluruh pandangan, seluruh fraksi dapat menyetujui dan kemudian sepakat untuk melanjutkannya pada tingkat kedua, kecuali dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera."
"Dari 8 (fraksi), 7 fraksi menyatakan setuju. Saya ingin bertanya dan mohon persetujuan dari Bapak Ibu sekalian, apakah kita bisa menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ini?” Tanya Doli yang dijawab ’setuju’ oleh seluruh peserta rapat.
Ketua Panja Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang menyampaikan, panitia kerja (Panja) DPR dan pemerintah menyepakati isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.
Di antaranya, klaster terkait pertanahan, klaster terkait pengelolaan keuangan, klaster tentang tata ruang, dan klaster tentang jaminan keberlanjutan.
Dalam proses pembahasan, sebanyak 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak berubah, 13 DIM perubahan redaksional, semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali Fraksi Partai Demokrat yang meminta penjelasan, serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.
Junimart menyebut, pada 18 September 2023, Panja RUU Perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara telah melakukan finalisasi hasil pembahasan terhadap RUU tersebut. Serta, telah menghasilkan draf final RUU tersebut untuk dilaporkan ke rapat kerja tingkat I. (*)