PINUSI.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir nomor rekening yang terafiliasi dengan judi online.
Ia mengirimkan permintaan resmi itu melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
"Jadi kami sudah berkirim surat."
"Kami meminta kepada OJK sebagai lembaga yang mengawasi perbankan dan secara hukum memiliki kewenangan, untuk melakukan pengawasan perbankan dan pemblokiran rekening," kata Budi, Rabu (20/9/2023).
Budi mengatakan hal itu berdasarkan hasil temuan dan identifikasi terbaru Kemenkominfo, ada sekitar 800 rekening yang diduga terafiliasi dengan praktik judi online.
Bukan itu saja, berdasarkan identifikasi dan temuan Kemenkominfo, ia mengatakan beberapa rekening itu juga berasal dari aduan masyarakat.
"Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat."
"Salah satu output dari penanganan tersebut yaitu ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online," tuturnya.
Pemblokiran rekening terkait judi online juga merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot.
Hal itu sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Budi mengatakan hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet.
Untuk penanganan konten sejak 17 Juli-17 September 2023, Kemenkominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan. (*)