PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan negara Rp8,32 Triliun.
Hari Senin (3/7/2023) besok penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Bimo Nandito Ariotedjo.
Menpora diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.
BACA LAINNYA: Senin Besok, Kapolri Lantik Komjen Agus Andrianto Menjadi Wakapolri
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan soal pemeriksaan Menpora pada Senin (3/7/2023) besok.
Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka.
Dari delapan itu itu, enam tersangka telah berstatus sebagai terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
BACA LAINNYA: Bus Terbakar di India, Sedikitnya 25 Orang Dilaporkan Tewas
Para terdakwa itu meliputi Anang Achmad Latif Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
Sedangkan, dua tersangka hingga kini masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Keduanya yaitu Windi Purnama orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Sidang dakwaan baru digelar untuk tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto. Untuk sidang dakwaan Irwan Hermawan dan lainnya baru akan digelar pada Selasa (4/7/2023).(*)