PINUSI.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi segera melayangkan surat untuk penyelenggara layanan operator seluler dan Internet Service Provider, untuk memerangi judi online.
“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika, untuk sama-sama berperang melawan judi online."
"Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” kata Budi, dikutip dari laman Kominfo, Kamis (21/9/2023).
Sebelumnya Budi bertemu perwakilan penyedia platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google. Ia juga mengajak bekerja sama dalam memerangi judi online.
"Semua saya imbau untuk menutup judi online," ucapnya.
Kemenkominfo terus memerangi judi online karena berdampak langsung pada masyarakat dalam aspek ekonomi maupun sosial.
Sesuai Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023, Kementerian Kominfo senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.
Menkominfo telah bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, agar melakukan pemblokiran rekening yang teraviliasi judi online.
Kementerian Kominfo juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.
“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” ujar Budi Arie.
Dalam bidang penegakan hukum, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal penegakan hukumnya,” imbuhnya. (*)