PINUSI.COM - Sempat buron, polisi akhirnya berhasil menangkap "Si Kembar" Rihana dan Rihani tersangka penipuan reseller ponsel (pengadaan ponsel untuk dijual kembali).
Keduanya dibekuk Tim Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di M Town Residence Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan hal itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/7/2023).
BACA LAINNYA: Jawab Isu Perselingkuhannya dengan Syahnaz, Rendy Kjaernett: Gue Terlanjur Buat Salah Duluan
Ia mengatakan, Rihana dan Rihani kini dalam perjalanan ke Mapolda Metro Jaya.
Kombes Hengki Haryadi menambahkan, keduanya bakal diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memasukkan "Si Kembar" Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan reseller ponsel iPhone.(*)