PINUSI.COM, JAKARTA - Aksi penipuan yang dilakukan si kembar, Rihana dan Rihani, berakhir di tangan tim khusus Direskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
"Sebagaimana kita ketahui terhadap kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka atas nama Rihana dan Rihani ini."
"Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus, baik penyelidikan maupun penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Tim khusus mengumpulkan laporan dari polres serta yang masuk di Polda Metro Jaya, dengan jumlah total 18 laporan.
"Penarikan laporan yang sudah ada ataupun dilaporkan selain daripada Polda Metro Jaya, yaitu di beberapa polres, totalnya ada 18 laporan polisi," ungkap Hengki.
Polda Metro Jaya menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka dan langsung ditahan, untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.
"Karenanya ini kita sedang penyidikan awal, yang bersangkutan sudah tersangka dan kita tahan," tutur Hengki. (*)
Editor: Yaspen Martinus