PINUSI.COM, JAKARTA - Mario Dandy terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik menjerat Mario dengan pasal 76 D Junto pasal 81 UU 35/2014.
"Ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya."
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 76 D Junto pasal 81 UU 35/2014," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Pasal tersebut adalah pasal perlindungan anak, perubahan dari UU 23/2002, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara, serta maksimal 25 tahun kurungan penjara.
"Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, yaitu tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," bebernya. (*)
Editor: Yaspen Martinus