PINUSI.COM - Pemerintah bakal melarang social commerce berjualan. Larangan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Jokowi di Istana Presiden, Senin (25/9/2023).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi."
"Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan, boleh."
"Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," katanya usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023).
Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena dampaknya oleh aturan ini.
Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.
Zulhas menambahkan, revisi Permendag itu akan keluar dalam satu atau dua hari ini.
"Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani."
"Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM)," ujarnya.
Mendag menyebut, dalam revisi ini, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce.
Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
Menurutnya, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform akan sangat diuntungkan.
Sebab, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan pada yang bersangkutan.
Pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri, dan akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.
"Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya," imbuh Zulkifli. (*)