PINUSI.COM - Panji Gumilang menggugat Mahfud Md sebesar Rp5 Triliun. Mahfud menanggapi hal itu dengan santai.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Mahfud mengatakan proses pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang tetap berjalan. Menurutnya, aset dan rekening Panji Gumilang terkait TPPU sudah dibekukan.
BACA LAINNYA: PSSI Era Erick Thohir Ditagih Utang Nyaris Rp100 Milliar
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," imbuhnya.
Panji menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menggugat Rp5 T ke Mahfud atas pernyataannya yang dianggap fitnah.
Gugatan itu dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo. Zulkifli menjelaskan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Editor: Cipto Aldi