PINUSI.COM - Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengatakan, aplikasi TikTok menyetor pajak ke negara sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan, melalui sistem elektronik (PMSE).
"TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut PPN PMSE."
"Jadi, TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksinya di Indonesia," kata Ihsan, dikutip dari Antaranews, Rabu (27/9/2023).
Dalam konteks tersebut, TikTok memungut pajak dari pengguna yang memanfaatkan jasa TikTok, misalnya untuk jasa iklan.
Dengan demikian, orang yang berbisnis dalam platform TikTok, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, sama-sama dikenakan pajak.
Namun, terkait TikTok menjalankan fungsi sebagai e-commerce, Ihsan mengatakan pihaknya masih akan memantau perkembangan untuk menentukan pajak yang dikenakan TikTok.
"Sama perlakuannya dengan yang lain, apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi, kita akan pelajari dulu model bisnis yang dilakukan TikTok," ujarnya.
Pemerintah telah melarang social commerce berjualan, melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.
Aturan itu mengatur platform hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan dampak perdaganan e-commerce, salah satunya di platform layanan hosting video berdurasi pendek TikTok, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil, dan menengah, hingga pasar konvensional anjlok.
Ia menilai seharusnya TikTok hanya berperan sebagai media sosial dan bukan media ekonomi.
"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar."
"Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan. Mestinya, ini kan dia (TikTok) itu sosial media, bukan ekonomi," ucap Jokowi. (*)