PINUSI.COM - Aparat Polresta Cilacap menetapkan dua siswa SMP di Cimanggu berinisial MK (15) dan WS (14), sebagai tersangka kasus kekerasan dan bullying terhadap FF (14).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menetapkan status tersangka kepada kedua siswa tersebut, usai memeriksa sejumlah saksi dan video yang viral di sosial media.
"Udah kemarin (penetapan tersangka)," sebut Kompol Guntar Arif Setyoko, Kasat Reskrim Polresta Cilacap, dikutip dari Suara.com, Jumat (29/9/2023).
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik lewat media sosial. Aksi bullying itu direkam oleh teman pelaku.
Aksi tersebut terjadi di tempat wisata di Kecamatan Cilacap, Jawa Tengah, Senin (25/9/2023).
Tersangka dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp72 juta. (*)