PINUSI.COM - Komisi I DPR menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) di tingkat pertama, dan meminta pembahasan tahap selanjutnya.
Rapat digelar di Jakarta pada 2 Oktober 2023, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, dan dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi serta perwakilan dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Apakah RUU tentang pengesahan treaty on the prohibition of nuclear weapons dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang?" Tanya Utut kepada seluruh anggota komisi saat membacakan ringkasan rapat.
“Setuju,” jawab seluruh anggota Komisi I DPR.
Utut kemudian mengakhiri kesimpulan rapat dan memberikan ketukan palu. Kesembilan fraksi komisi sepakat melanjutkan RUU tentang TPNW ke tahap pembahasan lanjutan.
"Alhamdulilah dengan disetujuinya RUU tersebut di perundingan tingkat satu, selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang," lanjutnya.
Pembahasan RUU TPNW adalah tindak lanjut dari partisipasi Indonesia dalam penandatanganan traktat pelarangan senjata nuklir di PBB. Menlu Retno Marsudi berharap mendapatkan dukungan untuk melanjutkan RUU ini ke tahap berikutnya.
"Kami mohon dukungan kerja sama agar RUU (TPNW) dapat dilanjukan ke tahapan selanjutnya," ucap Retno. (*)