PINUSI.COM - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan video syur mirip artis berinisial RK.
Pelapor mengatakan laporan polisi tersebut dibuat lantaran video yang beredar meresahkan masyarakat.
"Kita merasa Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia memiliki kepentingan hukum untuk menyampaikan sebuah laporan polisi, terkait dengan video yang beredar dan meresahkan masyarakat," kata Ketua Umum ALMI Muhamad Zainul Arifin selaku pelapor, di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).
Zainul mengatakan, pelaporan juga dibuat untuk membuat jera pihak-pihak yang terlibat, baik pemeran maupun penyebar. Ia merasa khawatir penyebaran video porno terulang terus jika tak ada efek jera.
"Karena kalau ini tidak dilakukan, maka pasti masyarakat akan menjadikan image penegakan hukum di Indonesia tidak relevan dan tidak efektif."
"Maka penting kami dorong laporan polisi bersifat mengandung pornografi yang meresahkan masyarakat harus dilakukan penegakan hukum."
"Kalau tidak, maka perbuatan serupa, kejadian serupa, akan terulang kembali dan tidak ada efek jera."
"Maka sekali lagi saya sampaikan tiga objek ini harus diusut tuntas, kalau tidak maka perbuatan itu tidak akan menjadi efek jera dan terus akan berulang kembali," tuturnya.
Zainul meminta penyidik segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk RK.
"Ya tentu setelah laporan, setelah kami di-BAP (berita acara pemeriksaan), kami menyampaikan bukti yang terkait. Setelah itu barang tentu terduga terlapor pasti akan dimintai klarifikasi," imbuhnya.
Muhamad Zainul Arifin mengatakan, salah satu artis yang dilaporkan adalah RK. Zainul mengatakan ada link video yang dilaporkan pelapor ke polisi.
"Terkait pembuatan LP yang diduga dilakukan artis public figure berinisial RK. Tersebarnya video berkonten asusila diduga dilakukan public figure tersebut," ujar Muhamad Zainul Arifin di Polda Metro Jaya.
"RK termasuk terlapornya?" Tanya wartawan.
"Dia (RK) bagian dari salah satu itu (terlapor). RK salah satu, dia public figure jadi lebih mudah tracing," jawab Zainul.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.
Laporan dibuat terkait Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1) juncto Pasal 45 (1) jo Pasal 52 dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 UU 44/2008 tentang Pornografi.
Zainul mengatakan, pihaknya turut menyertakan beberapa alat bukti terkait perkara. Termasuk dalam hal ini dua video syur yang diduga diperankan artis RK.
"Alat bukti pertama bukti elektronik, kedua bukti surat."
"Bukti elektronik yaitu bukti video yang berdurasi pertama 1 menit 58 detik, kemudian video berdurasi 10 menit 52 detik."
"Kedua, bukti print atau screenshot video tersebut," terangnya. (*)