PINUSI.COM - Bocah berinisial A (7) di Bekasi diduga mengalami malapraktik. A didiagnosis mengalami mati batang otak, usai menjalani operasi amandel di sebuah rumah sakit di Bekasi.
Bocah A kritis dan tak sadarkan diri, setelah selesai menjalani operasi tersebut. Korban dinyatakan meninggal pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 18.45 WIB.
Terkait hal itu, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Ada 8 orang yang dilaporkan, salah satunya direktur rumah sakit hingga dokter yang menjalankan operasi.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.
Pihak keluarga melapor menggunakan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (I) Juncto pasal 8 ayat (1) dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 361 KUHP dan atau pasal 438 dan atau pasal 440 ayat (1) dan (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan.
"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang biasa kita anggap itu malapraktik atau pun kelalaian atau kealpaan," kata Cahaya Christmanto, kuasa hukum keluarga korban, kepada wartawan. (*)