PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi berbeda, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dari hasil penggeledahan, jaksa menyita uang tunai senilai US$345.700.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga tempat yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta."
"Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai US$ 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," ungkap Ketut Sumedana, Selasa (3/10/2023).
Tiga lokasi yang digeledah oleh kejagung terkait kasus korupsi Tol MB adalah:
1. PT GSF, beralamat di Kompleks Pertokoan Rawasari Mas Jalan Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
2. PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.
3. PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga perbuatan itu merugikan keuangan negara.
Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi yang disebut merugikan negara senilai Rp1,5 triliun itu, yakni:
1. DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-202.
2. YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC.
3. TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
4. Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas. 5. IBN mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita KArya karena dinilai menghalangi penyidik. (*)
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta