PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga kantor swasta terkait korupsi proyek pembangunan Jalan Tol MBZ. Dalam penggeledahan, Kejagung menyita uang senilai US$354.700.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap PT GSF, PT DP, dan PT RUA.
"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).
Selain menyita dokumen dan bukti elektronik, Ketut menjelaskan penyidik juga turut menyita sejumlah uang sebesar US$354.700 atau sekitar Rp5,6 miliar, yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana.
"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS, dan tersangka SB," kata Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga ada perbuatan melawan hukum berupa kerja sama dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
Akibatnya, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun itu.
Sementara, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini.
Mereka adalah Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, dan tenaga ahli Jembatan PTLGC.
Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka korupsi. Satu tersangka lainnya adalah Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya, karena dinilai menghalangi penyidik. (*)